Kode Perilaku Wartawan PWI

Kode Perilaku Wartawan PWI

Pendahuluan

 

Perjuanganwartawan Indonesia merupakan bagian yang melekat dan tidak dapatdipisahkan dari perjuangan bangsa dan negara. Wartawan Indonesiabertanggung jawab dan berbakti kepada masyarakat, rakyat, danbangsanya. Wartawan Indonesia, dengan demikian, patut menghormatihak-hak asasi setiap orang.

WartawanIndonesia juga bertanggung jawab kepada profesi dan hati nuraninyasendiri. Oleh karena itu, wartawan Indonesia wajib menjaga marwah,harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan dengansebaik-baiknya. Maka seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) harus menjunjung tinggi konstitusi bangsa Indonesia, yaituUndang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai norma tertinggi.

Selainitu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wajib pula menaatiUndang-Undang Pers, Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga(PRT) PWI, termasuk patuh dan tunduk terhadap Kode Etik Jurnalistik(KEJ) serta disiplin organisasi PWI.

Dalammenegakkan segala aturan dan menjalankan profesi kewartawanannya,diperlukan pedoman perilaku operasional yang jelas dan konkrit,sehingga tidak menimbulkan kebimbangan. Pedoman perilaku ini jugamenjadi acuan dan panduan dalam menjalankan tugas profesi dilapangan, dan dengan demikian dapat diketahui mana yang perludihindari dan mana yang justru perlu dilakukan, disertai sanksi yangjelas.

Pedomanperilaku wartawan ini sekaligus akan menjadi perisai pelindunganwartawan dalam menjalan tugas dan peranannya dari berbagai ancaman,gangguan dan rintangan pihak ketiga. Atas dasar itulah Kode PerilakuWartawan disusun dan merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) serta Kode EtikJurnalistik (KEJ) PWI.

 

BABI

PENGERTIANUMUM

           

Pasal1

 

DalamKode Perilaku Wartawan ini yang dimaksud dengan pengertianistilah-istilah yang dipakai adalah sebagai berikut:

1.     Anak adalahseseorang yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah.

2.     Keluargainti wartawan adalahayah, ibu, mertua, isteri atau suami, anak-anak dan, atau adik kakak.

3.     KodeEtik Jurnalistik adalahKode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yangdisahkan oleh Kongres PWI.

4.  KodePerilaku Wartawan adalahhimpunan pedoman operasional perilaku wartawan anggota PersatuanWartawan Indonesia (PWI) sebagai bagian tidak terpisahkandari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), danKode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI yang ditetapkan Kongres PWI dan atauberdasarkan peraturan-peraturan PWI yang sah serta mengikat.

5.     PengurusPWI adalahseluruh unsur kepengurusan PWI dari Pusat, Provinsi sampai denganKabupaten/Kota baik pada jajaran Pengurus Harian, Dewan Kehormatan,Dewan Penasihat maupun pengurus lain bagian dari strukturkepengurusan PWI.

6.     PeraturanDasar (PD) adalahPeraturan Dasar PWI yang disahkan oleh Kongres PWI dan atauketentuan-ketentuan lain yang sah dari organisasi PWI.

7.    PeraturanRumah Tangga (PRT) adalahPeraturan Rumah Tangga PWI yang disahkan oleh Kongres PWI dan atauketentuan-ketentuan lain yang sah dari organisasi PWI

8.     PersatuanWartawan Indonesia (PWI) adalahorganisasi wartawan nasional Indonesia yang didirikan tahun 1946 diSolo.

9.  Pers adalahlembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatanjurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan grafik maupun dalambentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dansegala saluran lain yang tersedia.

10.  PerusahaanPers adalahbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputiperusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, sertaperusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,menyiarkan atau menyalurkan informasi.

11.  Terorisme adalahperbuatan sebagaimana diatur oleh Undang-undang Terorisme yangberlaku di wilayah Republik Indonesia.

12.  TindakPidana Korupsi adalahperbuatan sebagaimana diatur oleh Undang-undang Tindak Korupsi danperaturan–peraturan pelaksananya yang berlaku di wilayah RepublikIndonesia.

13.  TransaksiElektronik atausiber adalah semua tindakan memakai komputer atau jaringan komputersebagai diatur dalam Undang-undang Informasi dan TransaksiElektronik.

14.  Wartawan adalahanggota Persatuan Wartawan Indonesia yang secara teratur melaksanakankegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan olehPersatuan Wartawan Indonesia.

 

BABII

ASAS DAN TUJUAN 

Pasal2

 

KodePerilaku Wartawan ini dibuat dengan asas; 

1.     Kejelasanpertanggungjawaban;

2.     Ketaatandan kepatuhan terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan RumahTangga (PRT) PWI dan Kode Etik Jurnalistik.

3.     Keterbukaanbagi semua pihak;

4.     Menghormatidan menjunjung tinggi demokrasi;

5.     Mengutamakankepentingan publik;

6.     Penghormatandan perlindungan terhadap anak;

7.     Penegakandan kepatuhan disiplin organisasi

8.     Penghormatandan perlindungan terhadap kemerdekaan pers;

9.     Penghormatandan perlindungan terhadap profesi wartawan;

10.  Penghormatandan perlindungan terhadap hak-hak pribadi;

11.  Pelaksanaankemerdekaan pers yang kompeten, professional, dan beretika. 

 

 

Pasal3

 

KodePerilaku Wartawan ini dibuat dengan tujuan :

1.     Untukmemperjelas hak-hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankantugas-tugas operasional;

2.     Untukmenjadi pedoman operasional perilaku wartawan dalam menjalankanprofesinya

3.     Untukmenjadi standar pengukuran dalam penaatan dan kepatuhan terhadap KodePerilaku Wartawan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI,Kode Etik Jurnalistik serta berbagai peraturan PWI lainnya;

4.     Untukmenjaga marwah, harkat, martabat dan, integritas wartawan anggotaPWI;

5.     Untukmenjadi parameter baku Dewan Kehormatan PWI dalam proses pemeriksaandan pembuatan keputusan kasus yang dihadapinya. 

 

 

BABIII

KEWAJIBANDAN LARANGAN

 

Pasal4

 

Wartawanmemiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

 

1.     Wajibmelindungi dan menjujung tinggi hak-hak anak;

2.     Wajibmenaati dan patuh terhadap Kode Perilaku Wartawan PWI;

3.     Wajibmenaati dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik PWI;

4.     Wajibmenghormati hak-hak pribadi;

5.     Wajibmenghormati dan menaati

6.     kesepakatandengan narasumber;

7.     Wajibmemiliki dan memenuhi standar kompetensi wartawan ;

8.     Wajibmengutamakan keselamatan nyawa dibandingkan kepentingan pemburuanberita.

9.     Wajibmengutamakan kepentingan umum;

10.  Wajibpatuh kepada dan memiliki disiplin organisasi;

11.  Wajibtunduk dan patuh kepada Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan RumahTangga (PRT) PWI.

 

Pasal5

 

Wartawandilarang untuk melakukan hal-hal tercela sebagai berikut:

 

1.     Melakukanperbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat danintegritas profesi wartawan;

2.     Membuatdan menyebarkan berita bohong, hoax atau fitnah;

3.     Melakukanpelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWIdan Kode Etik Jurnalistik

 

BABIV

PERBUATANKRIMINAL

 

Pasal6

 

Wartawananggota PWI dilarang melakukan tindakan kriminal :

 

1.     Melakukantindakan kriminal berat seperti menghilangkan nyawa orang,memperkosa, penganiayaan berat, perampokan, penodongan, pembegalan,penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual.

2.     Memakainarkoba dan zat-zat adaptif atau psikotropika yang olehperundang-undangan tidak diperbolehkan.

3.     Menjaditeroris atau  ikut sebagai bagian dari terorisme.

4.     Melakukankorupsi terhadap keuangan negara dan badan-badan lainnya, termasukorganisasi PWI.

5.     Melakukantindakan yang bertentangan dengan konstitusi negara (UUD 1945);

6.     Menerimadan atau melakukan sogok atau suap.

7.     Merendahkandan melecehkan suku, agama, ras dan golongan serta jender. 

 

 

BABV

HUBUNGANDENGAN NARASUMBER

 

Pasal7

 

1.     Wartawanselalu menunjukkan atau memperkenalkan diri kepada narasumber yangbelum mengenalnya

2.     Halini mendapat pengecualian dalam liputan investigasi.

3.     Wartawandilarang melakukan intimidasi, mengancam, menghina, melecehkannarasumber sebelum, di saat dan sesudah wawancara. Hal ini tidakmenghalangi wartawan mengajukan pertanyaan yang kritis atau tajam.

4.     Berbagaibentuk pernyataan dan pengakuan yang diperoleh dari orang yang sedangberada dalam pengaruh dihipnotis dan atau keadaan mabuk dipengaruhialkohol tidak dapat dijadikan sumber berita 

 

 

BABVI

HUBUNGANKELUARGA

 

Pasal8

 

Dalamhal keluarga inti wartawan menjadi objek berita karena masalah hukum,wartawan yang bersangkutan dapat meminta untuk tidak dilibatkan dalampeliputan maupun editing pemberitaan tersebut.

 

BABVII

AKTIVITASBURSA SAHAM

 

Pasal9

 

Wartawandilarang melakukan insidertraiding danatau semua tindakan yang dilarang oleh perundang-undangan terkaitmekanisme bursa saham atau pasar modal, tetapi diperkenankanmelakukan proses transaksi di pasar modal atau bursa saham. 

 

BABVIII

LIPUTANKONFLIK

 

Pasal10

 

1.     Dalammeliput di daerah konflik atau di daerah berbahaya wartawanmengutamakan keselamatan nyawa dibanding dengan kepentinganmemperoleh berita.

2.     Dalammeliput di daerah konflik wartawan tidak mengenakan atribut atauasesoris penanda kelompok yang bertikai karena hal ini dapat dinilaimerupakan bagian keberpihakan kepada salah satu pihak yang terlibatpertikaian.

3.     Wartawanyang telah memperlihatkan identitasnya dan atau tanda kewartawanantanpa memakai salah satu atribut atau asesoris penanda salah satupihak yang terlibat dalam pertikaian mendapat pelindungan, tidakboleh dianiaya apalagi dibunuh, serta peralatannya tidak bolehdirampas.

4.  Dalammeliput demonstrasi atau unjuk rasa, wartawan tidak mengambil posisidi tengah atau antara demonstran dan pihak berwenang (polisi atautentara) melainkan di belakang atau di samping para pihak.

 

BABIX

PERANGKATTERSEMBUNYI

 

Pasal11

 

1.    Pemakaianperangkat tersembunyi seperti, namun tidak terbatas pada, kamera danatau alat perekam suara tersembunyi, hanya diperkenankan untukliputan yang memiliki kepentingan umum, setelah upaya melakukanliputan terbuka dan transparan tidak berhasil.

2.  Pemakaianperangkat tersembunyi hanya untuk tujuan pembuktian dan ataupenegasan terhadap suatu topik/isu/masalah yang menyangkutkepentingan publik.

3.  Penggunaanperangkattersembunyi harus dilakukan atas persetujuan wartawan yangditugaskan oleh perusahaan persnya bekerja dan atau atas inisiatifwartawannya.

4.    Ketikamemberitakan atau menayangkan hasil liputan yang dimaksud, perusahaanpers dan atau wartawan harus menjelaskan berita tersebut diperolehdengan menggunakan perangkat tersembunyi dalam proses peliputan.

 

5.     Pemberitaandan atau penayangan berita yang dibuat dengan bantuan perangkattersembunuyi tidak boleh dilakukan dengan memanipulasi data dan ataugambar, apalagi sengaja dengan maksud untuk menyesatkan pembaca ataupemirsa.

6.     Ketikadalam proses liputan atau pembuatan berita, objek atau nara sumberberita mengetahui penggunaan perangkat tersembunyi, maka prosesliputan dihentikan dan hanya dapat dilanjutkan setelah objek ataunara sumber tersebut menyatakan persetujuan.

7.     Penggunaanperangkat tersembunyi menjadi tanggung jawab perusahaan pers tempatwartawan bekerja.

8.     Penggunaanperangkat tersembunyi harus tetap memperhatikan privasi atau hak-hakpribadi dari para pihak yang tidak terkait dengan pemberitaan namunterekam oleh teknologi tersembunyi tersebut.

9.     Penyadapanmerupakan pelanggaran terhadap hak-hak asas manusia dan oleh karenaitu tidak diperkenankan.

 

BABX

PEMAKAIANDRONE

 

Pasal12

 

Pemakaiandrone dengan frekuensi tinggi hanya dapat dilakukan setelahmemperoleh izin dari intansi yang memiliki otoritas

 

BABXI

POLITIKDAN JABATAN PUBLIK

 

Pasal13

 

1.   Hak-hakpolitik dasar wartawan sebagai warga negara dalam pemilihan umum,baik pemilihan legislatif, presiden atau kepala daerah dilindungi.

2.  Wartawanmemiliki kebebasan untuk menjadi anggota salah satu partai politikdan atau organisasi yang memiliki afiliasi dengan partai yang tidakdilarang oleh perundang-undangan.

3.     Wartawanyang menjadi pengurus partai politik dan atau organisasi yangmemiliki afiliasi dengan partai politik tidak diperbolehkan merangkapjabatan sebagai pengurus PWI pada semua tingkatannya.

4.     Wartawanyang akan menduduki jabatan politik seperti, namun tidak terbataspada, anggota legislatif, anggota kabinet, gubernur, bupati atauwalikota, tidak diperbolehkan menjadi pengurus PWI pada semuatingkatan.

5.    Wartawanyang menjabat pengurus partai politik dan atau organisasi yangmemiliki afiliasi dengan partai politik, atau menduduki jabatanpolitik seperti, namun tidak terbatas pada, anggota legislatif,anggota kabinet, gubernur, bupati atau walikota tidak kehilangankeanggotaannya di PWI

 

Pasal14

 

1.      PengurusPWI yang memilih menjadi pengurus partai politik atau organisasipartai politik yang memiliki afiliasi dengan partai politik harusmengundurkan diri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelahdilantik sebagai pengurus partai politik dan atau organisasi yangmemiliki afiliasi dengan partai politik.

2.      PengurusPWI yang memilih menjadi pengurus partai politik dan atau organisasiyang memiliki afiliasi dengan partai politik namun tidak mengundurkandiri dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak dilantik sebagaipengurus partai politik dan atau  organisasi yang memilikiafiliasi dengan partai politik segera diberhentikan sebagai pengurusPWI, melalui rapat yang dilakukan untuk itu.

3.      Pemberhentianpengurus yang memilih menjadi pengurus partai politik dan atauorganisasi yang memiliki afiliasi dengan partai politik namun tidakmengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2dilakukan oleh Pengurus Pusat.

4.      Pemberhentianpengurus PWI Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menjadi penguruspartai politik dan atau organisasi yang memiliki afiliasi partaipolitik namun tidak mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam pasal14 ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh PWI Provinsi atau Kabupaten/Kotayang kemudian dilaporkan kepada pengurus Pusat untuk dikukuhkan.

 

Pasal15

 

1.    Penguruspada tingkat apapun, yang mencalonkan diri untuk jabatan publikseperti, namun tidak terbatas pada, anggota lembaga legislatif ataukepala daerah (pilkada), harus mengajukan pengunduran diri darijabatannya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak adapenetapan sebagai calon anggota legislatif atau kepala daerah suatukepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi PemilihanUmum Daerah (KPUD) atau intansi lain yang memiliki otoritas.

2.   PengurusPWI yang ditetapkan sebagai calon anggota legiaslatif atau calonkepala daerah namun tidak mengundurkan diri dalam waktu 14 (empatbelas) hari segera diberhentikan sebagai pengurus PWI melalui rapatyang dilakukan untuk itu.

3.      PemberhentianPengurus PWI Pusat yang telah ditetapkan sebagai calon anggotalegislatif atau calon kepala daerah namun tidak megundurkan dirisebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 ayat 1dilakukan oleh PWI Pusat.

4.      Pemberhentianpengurus PWI Provinsi atau Kabupaten/Kota yang telah ditetapkansebagai calon legislatif atau kepala daerah namun tidak mengundurkandiri dilakukan PWI Provinsi atau Kabupaten/Kota yang kemudianmelaporkan kepada PWI Pusat untuk dikukuhkan.

5.   Setelahmasa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 berakhir,wartawan yang bersangkutan dapat kembali menjadi pengurus PWI melaluimekanisme sebagaimana diatur dalam PD PRT PWI.

 

Pasal16

 

1.   Wartawanyang akan menduduki jabatan atau telah selesai menduduki jabatansebagai ketua, sekretaris, anggota atau staf di lembaga-lembaganegara seperti, namun tidak terbatas pada, Komisi Pemberantas Korupsi(KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi PenyiaranIndonesia Daerah (KPID), Komisi Informasi (KI), Komnas HAM, KomisiPemilihan Umum (KPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),Lembaga Sensor Film (LSF) dapat tetap menjadi pengurus PWI pada semuatingkatan karena pekerjaan-pekerjaan tersebut selain untuk melayanikepentingan publik juga tidak mengandung benturan kepentingan dengantugas-tugas atau prinsip kewartawanan.

2.     PegawaiNegeri Sipil (PNS) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapatmenjadi wartawan, kecuali:

a.     Lembaga-lembagayang terkait dengan kegiatan jurnalistik seperti Lembaga KantorBerita Nasiobal (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRIdan LPP RRI;

b.     Menjadianggota kehormatan atau anggota luar biasa.

 

BABXII

HAKCIPTA

 

Pasal17

 

Untukmenerbitkan bahan-bahan dan atau foto yang terkait denganperlindungan hak cipta di perusahaan persnya, harus memperoleh izindari perusahaan tempatnya bekerja itu.

 

 

BABXIII

HAKPRIBADI

 

Pasal18

 

Dalammelakukan peliputan wartawan menghormati hak-hak pribadi masyarakatdan narasumber dan dilarang memasuki rumah, ruangan dan propertipribadi tanpa izin dari pihak yang memiliki otoritas.

 

BABXIV

PENGGUNAANMEDIASOSIAL

 

Pasal19

 

1.  Wartawanmemiliki hak untuk mengunggah pendapat dan opini pribadinya di mediasosial dan hal itu merupakan tanggung jawab pribadi.

2.     Wartawandilarang mengunggah hal-hal yang terkait dan atau dimiliki perusahaanpers tempat dirinya bekerja tanpa izin dari perusahaannya.

 

 

BABXV

SANKSI

 

Pasal20

 

1.  DewanKehormatan PWI memberikan sanksi kepada wartawan yang melakukanpelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan, baik kewajiban maupunlarangan, di dalam Kode Perilaku Wartawan ini.

2.     Jenissanksi untuk Kode Perilaku ialah:

a.     Peringatan

b.     Peringatankeras

c.     Pemberhentiansementara (skorsing)

d.     Pemberhentiantetap.

3.     Jenissanksi diberikan kepada wartawan yang melakukan pelanggaran tidakmengikuti urutan seperti disebut dalam Pasal 20 ayat 2 tetapitergantung kepada tingkat kesalahan atau pelanggaran masing-masinghasil pemeriksaan setiap kasus.

4.     Sanksipemberhentian sementara (skorsing) selama-lamanya dua tahun.

5.     Bagiwartawan yang dijatuhkan sanksi tetap dapat melakukan pembelaan dirikembali di kongres yang akan datang.

6.     Wartawanyang setelah diperiksa Dewan Kehormatan PWI tidak terbukti melakukanpelanggaran seperti yang dituduhkan, maka diputuskan dan atauditetapkan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan sertatidak diberi sanksi apapun.

 

BABXVI

PROSEDUR

 

Pasal21

 

1.  Pemeriksankasus pelanggaran Kode Perilaku Wartawan dan sanksi yang diberikanatas pelanggarannya sepenuhnya merupakan kewenangan dan otoritasDewan kehormatan PWI Pusat dan merekomendasikan hasil keputusan danatau ketetapan hasil pemeriksaannya kepada Pengurus PWI untukditindaklanjuti.

2.    Dewankehormatan dapat memeriksa dugaan pelanggaran Kode Perilaku Wartawanberdasarkan dua sistem atau metoda:

a.     Berdasarkanpengaduan atau laporan yang diterima

b.     InisiatifDewan Kehormatan

3.     Dugaanpelanggaran Kode Perilaku Wartawan yang terjadi di Provinsi dapatlangsung diperiksa oleh Dewan Kehormatan Provinsi. Hasil pemeriksaanDewan Kehormatan Provinsi disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pusatsebagai rekomendasi.

 

Pasal22

 

1.     Ataskeputusan atau rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi terhadapsuatu kasus dugaan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan, Dewankehormatan Pusat memiliki opsi:

a.   Mengukuhkanatau memperkuat keputusan dan atau ketetapan yang direkomendasikanDewan Kehormatan Provinsi;

b.     Menolakseluruh keputusan dan atau ketetapan yang direkomendasikan DewanKehormatan Provinsi.

c.    Apabilamenolak keputusan dan atau ketetapan yang direkomendasikan DewanPusat dapat langsung memeriksa dugaan pelanggaran Kode PerilakuWartawan tersebut serta memutuskan dan atau menetapkan hasilpemeriksaan.

 

2.     Sebelummenjatuhkan keputusan dan atau ketetapan Dewan Kehormatan wajibmendengarkan keterangan para pihak baik pengadu dan atau pelapormaupun teradu dan atau terlapor.

3.     Keterangandapat diberikan langsung hadir dihadapan Dewan Kehormatan, maupundapat diberikan melalui surat, email, telepon atau alat komunikasilainnya yang dilakukan secara patut.

  

 

Pasal23

 

1.     Setelahmemeriksa dugaan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan, Dewan KehormatanPWI dapat memutuskan dan atau menetapkan:

a.     Wartawanteradu dan atau terlapor terbukti melanggar Kode Perilaku Wartawandan karenanya diberikan sanksi seperti diatur dalam Pasal 20

b.   WartawanTeradu dan atau Terlapor dibebaskan dari segala tuduhan karena tidakterbukti melakukan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan.

c.     Wartawanteradu dan terlapor dapat dilepaskan dari segala tuntutan sanksiapabila memiliki alasan yang dianggap sebagai pembenar.

2.  Dalamkeputusan dan atau ketetapan yang dibuat Dewan Kehormatan PWIdicantumkan pertimbangan-pertimbangan atau alasan yang ada sertajenis sanksi yang dijatuhkan.

3.     Hasilkeputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat disampaikan kepada PengurusPusat untuk dikukuhkan oleh Pengurus Pusat. Kemudian oleh PengurusPusat disampaikan kepada Wartawan Teradu dan atau Terlapor.

 

Pasal24

 

1.     AnggotaDewan Kehormatan yang diadukan dan atau dijadikan terlapor tidakdapat mengikuti rapat atau pertemuan yang membahas laporan ataupengaduan mengenai dirinya.

2.     Walaupundirinya sedang dalam pemeriksaan seperti disebut dalam Pasal ayat 1,anggota Dewan Kehormatan dimaksud tetap dapat ikut dalam prosespemeriksaan kasus lainnya yang ditangani oleh Dewan Kehormatan.

 

Pasal25

 

1.  Pengurus yang oleh penegak hukum telah dinyatakan sebagai terdakwa dalamkasus kriminal dapat dinonaktifkan sebagai pengurus. Keputusan danatau ketetapan untuk menonaktifkan sementara dari kepengurusansepenuhnya berada di bawah otoritas Dewan Kehormatan yangpelaksanaannya direkomendasikan ke pengurus PWI Pusat.

 

Pasal26

 

1.    Tiadasuatu badan atau lembaga atau orang manapun yang dapat menentukanWartawan melanggar Kode Perilaku Wartawan selain Dewan KehormatanPWI.

2.     Tiadaseorang, lembaga atau badan hukum manapun yang dapat menjatuhkansanksi berdasarkan ketentuan-ketentuan Kode Perilaku Wartawan inikecuali Dewan Kehormatan PWI.

 

BABXVII

PENGESAHANDAN PERUBAHAN

 

Pasal27

 

Pengesahandan perubahan Kode Perilaku Wartawan ini dilakukan dalam kongres PWI.

 

BABXVII

LAIN-LAIN

 

Pasal28

 

Hal-hallain yang belum diatur dalam Kode Perilaku Wartawan ini apabiladiperlukan dapat diatur oleh Dewan Kehormatan selama tidakbertentangan dengan isi Kode Perilaku Wartawan.